Remedial bab 8
- Nama:Galih Tri Chanafi
- Kelas :X Teknik ototronik 1
- No : 14
- Bab 8
- A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
- 1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Otonomi yg diselenggarakan dalam negara RI dilatar belakangi faktor faktor sebagai berikut
- a. Keragaman a Indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yg berbeda
- c. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
- 2. Desentralisasi
- a. Pengertian desentralisasi
- Desentralisasi berasal dari Bahasa Latin de yg berarti 'lepas' dan centerum yg berarti 'pusat'.
- b. Kelebihan desentralisasi
- Dilihat dari fungsi pemerintahan,kelebihannya sebagai berikut
- a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
- b. Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
- c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif
- c. Kelemahan desentralisasi
- a. Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme
- b. Memerlukan biaya yg besar
- c. Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
- 3. Pengertian Otonomi Daerah
- Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
- 4. Landasan Hukum Otonomi Daerah
- a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah(KND)
- b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia Timur
- c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
- 5. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
- UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
- 6. Tujuan Otonomi Daerah
- Dilihat dari sudut pandang pemerimtah pusat,terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah,sebagai berikut
- a. Pendidikan politik
- b. Pelatihan kepemimpinan
- c. menciptakan stabilitas politik
- d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah
- 7. Nilai,Dimensi,dan Prinsip Otonomi Daerah
- a. Nilai otonomi daerah
- a. Nilai unitaris,yg diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara.
- b. Nilai desentralisasi teritorial,yg bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945.
- b. Dimensi otonomi daerah
- 1. Dari dimensi politik
- 2. Dari dimensi administratif
- 3. Daerah kabupaten/kota
- C. Prinsip otonomi daerah
- 1. Seluas luasnya
- 2. Nyata
- 3. Bertanggung jawab
- B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
- 1. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
- Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
- 2. Fungsi Pemerintahan
- a. Fungsi pelayanan
- b. Fungsi pembangunan
- c. Fungsi pemerintahan umum
- 3. Urusan pemerintahan
- a. Urusan pemerintahan absolut
- b. Urusan pemerintahan konkuren
- c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
- Adapun urusan pemerintahan absolut meliputi
- a. Politik luar negeri
- b. Pertahanan
- c. Keamanan
- d. Yustisi
- e. Moneter dan fiskal nasional
- f. Agama
- 4. Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
- a. Prinsip Akuntabilitas
- b. Prinsip efisiensi
- c. Prinsip eksternalitas
- d. Prinsip kepentingan strategis nasional
- C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
- 1. Kewenangan Pemerintah Daerah
- Urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah terdiri atas
- a. Urusan wajib meliputi:
- 1) pendidikan
- 2) kesehatan
- 3) sosial
- b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
- 1) tenaga kerja
- 2) pangan
- 3) pertahanan
- 4) lingkungan hidup
- 2. Daerah khusus atau Daerah Istimewa
- Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
- a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
- Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut
- 1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
- 2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
- 3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota NKRI
- b. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Yogyakarta memilikibposisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
- 3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
- a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut
- 1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
- 2) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
- 3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
- Tugas wakil kepala daerah sbg berikut
- 1) Membantu kepala daerah
- 2) memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
- 3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- b. Perangkat Daerah
- Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
- 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5. Proses pemilihan kepala daerah
- Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
- Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
- 6. Peraturan Daerah
- Adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota.Daerah membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
- 1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
- Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
- Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
- 2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
- Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
- Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
- a. Eksternalitas
- b. Akuntabilitas
- c. Efisiensi
SOAL
1. Sebutkan Landasan Hukum Otonomi Daerah !
2. Dilihat dari fungsi pemerintahan.Tuliskan kelebihan dari desentralisasi !
3. Jelaskan Pengertian Otonomi Daerah !
4. Sebutkan Tujuan Otonomi Daerah !
5. Apa yang dimaksud Perangkat Daerah ?
Jawaban
1. a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah(KND)
Daerah(KND)
b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun
1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia
Timur
1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia
Timur
c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok
pemerintahan Daerah
pemerintahan Daerah
2. a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel
dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
b. Satuan satuan desentralisasi dapat
melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif
melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif
3. Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani
autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.
Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan
kemampuan sendiri.
autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.
Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan
kemampuan sendiri.
4. a. Pendidikan politik
b. Pelatihan kepemimpinan
c. menciptakan stabilitas politik
d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah
5. unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
Komentar
Posting Komentar